Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 1.116 paspor dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan paspor itu disita dari salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal asal Kota Mataram.
"Dari 1.116 paspor, 1.107 di antaranya kami sita dari hasil penggeledahan di kantor P3MI PT. Mahesa Tunggal Putra yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Sisanya disita dari 9 korban," ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, Rabu (7/2/24).
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RS (38), MS (55), S (41), dan BK. Dia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Dari hasil penyidikan terungkap RS berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut calon pekerja migran. Kemudian, MS dan S sebagai pembuat paspor.
Selanjutnya, BK sebagai direktur perusahaan yang kini masih berada di luar negeri. Dari hasil penelusuran sementara, terungkap BK berada di Malaysia.
"Untuk tersangka BK, yang direkturnya masih kami telusuri di lapangan, katanya di Malaysia," ucapnya.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Tak hanya paspor, ada kuitansi setoran dari calon pekerja migran dan surat perjanjian korban dengan perusahaan untuk berangkat ke luar negeri.
Terkait keabsahan dari 1.116 paspor, Kapolda NTB mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
"Kami belum bisa pastikan apakah paspor ini semua benar-benar ada pemiliknya atau palsu, itu harus kami klarifikasi dari imigrasi," ujarnya.
Editor: Nani Suherni