Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat turut menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka.
"Penangkapan kami lakukan dari tindak lanjut laporan 9 korban yang tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan," ujar Kombes Pol. Syarif.
Dari tindak lanjut laporan turut terungkap bahwa PT Mahesa Tunggal Putra tidak mengantongi izin yang sah.
"Setelah kami cek ternyata perusahaan ini tidak terdaftar di P3MI," katanya.
Dengan hasil penyidikan demikian, penyidik menetapkan ke empat tersangka dengan salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Terhadap ketiga tersangka kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Untuk penanganan masih tahap pemberkasan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni