Polda NTB Terapkan ETLE di Kota Mataram, Berikut Titik Pemasangan Kamera
Menurutnya, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik diharapkan memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
"Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," kata Djoni.
Pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini. Terdapat 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helem, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan yang ke-10 pelanggaran STNK.
Editor: Nani Suherni