Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Karoke di Lombok Barat
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:23:00 WIB
Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, partner song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.
“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk dan dua unit handphone.
“Untuk NN selaku muncikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” ujarnya.
Editor: Nani Suherni