Profil Briptu Rizka Sintiyani Polwan Polres Lombok Barat yang Jadi Tersangka Kematian Suaminya, Brigadir Esco

LOMBOK BARAT, iNews.id - Profil Briptu Rizka Sintiyani Polwan Polres Lombok Barat yang jadi tersangka kematian suaminya, Brigadir Esco, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini memicu banyak pertanyaan mengenai latar belakang, kehidupan pribadi, dan perjalanan karier Briptu Rizka sebagai anggota kepolisian.
Publik menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui detail kejadian yang menimpa Brigadir Esco, sekaligus menilai integritas dan perilaku seorang anggota Polri.
Briptu Rizka Sintiyani merupakan anggota Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat. Sejak bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia, Rizka dikenal sebagai anggota yang berdedikasi tinggi dan aktif dalam berbagai kegiatan kepolisian. Meskipun begitu, kehidupan pribadinya mulai menjadi sorotan setelah kasus kematian suaminya, Brigadir Esco, mencuat ke publik.
Briptu Rizka Sintiyani menikah dengan Brigadir Esco Faska Rely beberapa tahun yang lalu. Hubungan mereka sempat terlihat harmonis di mata kolega dan masyarakat sekitar. Namun, tragedi terjadi ketika Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid mengatakan, berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, Rizka telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Esco.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” jelas Kholid, Jumat (19/9/2025).
Kasus kematian Brigadir Esco masih dalam proses penyidikan, dan kepolisian berfokus pada pengumpulan bukti dan saksi. Pihak keluarga, teman, dan rekan kerja sama-sama menunggu hasil resmi penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian tersebut. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Proses hukum terhadap Briptu Rizka Sintiyani terus berjalan. Kepolisian Lombok Barat menyatakan bahwa setiap prosedur penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, analisis forensik, dan pengumpulan bukti pendukung. Publik diajak untuk menunggu hasil resmi, agar tuduhan dan fakta dapat dipisahkan dari spekulasi.
Editor: Komaruddin Bagja