Razia 13 Hari, Polda NTB Tangkap 455 Preman Terduga Pelaku Pungli
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:35:00 WIB
Mereka juga tidak diperbolehkan merampas sepeda motor maupun mobil tanpa surat perintah dari pengadilan dan pendampingan polisi sesuai ketentuan Pasal Fidusia.
“Tindakan debt collector merampas motor di tengah jalan dikatakan sebagai tindakan perampasan dan dikenakan pasal pidana,” katanya.
Dia mengatakan, ke-455 pelaku premanisme yang diamankan ditreskrimum Polda NTB merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sejak 11-23 Juni atau selama 13 hari.
“Para pelaku premanisme itu selanjutnya didata dan dibina dan terhadap pelaku yang kesalahannnya tidak bisa ditolerir diproses hukum,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki