get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Razia Masker ASN Lombok Barat, Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:00:00 WIB
Razia Masker ASN Lombok Barat, Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar
Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar (Foto: iNews/Muzakir)

Rata-rata 20 persen dari semua ODP yang melanggar aturan tidak memakai masker di dalam ruangan. Untuk razia pertama hanya memberikan imbauan. Nantinya, pada razia yang kedua akan melakukan pendindakan.

Apabila ASN itu tidak menggunakan masker akan diberikan denda sebesar Rp200.000.

"Rata-rata 20 persen setiap ODP yang melanggar. Sekarang kami masih kenakan imbauan., kalau besok sudah denda Rp200.000," ujarnya lagi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut