Residivis Narkoba di Lombok Timur Ditangkap Polisi gegara Simpan Sabu dalam Lemari
SELONG, iNews.id - Residivis narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi usai dua tahun bebas dari penjara. Pelaku berinisial BNP (36) ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Rabu (09/08/2023) karena kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. "Saat disergap didapati pemilik rumah seorang diri. Selanjutnya salah satu anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yaitu Kawil dan BKD setempat," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan pakaian disaksikan Kawil dan BKD. Saat penggeledahan itulah ditemukan tas selempang dalam lemari berisi satu bungkus besar berisi sabu.
Editor: Ihya Ulumuddin