Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Polres Lotim Sita 11,93 Gram Sabu
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan sejumlah alat konsumsi sabu berupa dua buah tabung kaca, satu buah bong, korek, sekop plastik dan sejumlah telpon genggam.
Tak berhenti di rumah DI, lanjut Suputra, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HN di Dusun Sukantani Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela.
"Saat dilakukan penggeledahan kamar tempat tidurnya HN dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, di dalam lemari pakaian ditemukan dua buah timbangan digital dan satu buah HP kecil, " ujarnya.
Kini, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11,93 sabu siap edar.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Nani Suherni