Sidang Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bima, 2 Saksi Diancam OTK

BIMA, iNews.id - Dua orang saksi dengan terdakwa Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, diancam sejumlah orang tidak dikenal (OTK) usai memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (7/7/2021). Kedua saksi yakni Akbar dan Sukriadin, mengaku diintimidasi OTK hingga dievakuasi jaksa.
Akbar menyebutkan, usai memberi kesaksian di persidangan dia dihampiri sejumlah OTK berbadan kekar ketika sedang duduk di kantin. Mereka menginterogasi dan mengintimidasi.
"Seketika datang teman saya yang sudah mengetahui maksud para OTK tersebut. Saya pun di ajak teman saya untuk cari makanan ditempat lain," ujar Akbar.
Kejari Bima mengetahui saksi berada dalam ancaman mengevakuasi Akbar dari pengadilan melalui pintu khusus yang menghubungkan dengan kantor Kejari. Di kantor Kejaksaan, Akbar bersembunyi dalam toilet sambil berupaya menghubungi rekannya namun gagal karena gangguan sinyal.
"Setelah bergegas keluar dari dalam toilet dan kembali bertemu dengan anggota Kejaksaan yang tadi. Dari situ saya mendapatkan kabar, jika Sukriadin salah seorang saksi disembunyikan dari dalam gudang kantor Kejaksaan setempat dan dikunci dari luar oleh pegawai Kejaksaan agar ia terhindar pula dari kejaran OTK yang mencarinya saat itu," kata Akbar
Editor: Erwin C Sihombing