Viral Isu Polisi Lepas Tersangka, Polres Bima: Mana Mungkin, Capek-Capek Kita Tangkap
BIMA, iNews.id - Isu polisi melepaskan tersangka kasus narkoba di Bima viral di media sosial Facebook. Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin pun membantah kabar tersebut.
Dalam keterangnya, tersangka yang dimaksud yakni seorang ibu rumah tangga berinisial RN warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diciduk Kamis (16/12/21). RN ditangkap dengan barang bukti 2,23 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih.
Tak hanya membebaskan tersangka RN, dalam facebook itu dituliskan jika polisi sengaja mengurangi barang bukti kasus Narkoba yang menjerat tersangka Babe warga Desa Tente Kecamatan Woha yang ditangkap Jumat (17/12/21).
Wahyudin pun tegas dua isu yang beredar tersebut hoaks. Petugas tidak mungkin melepas buraanya yang sudah menjadi target.
“Mana mungkin kita lepas kembali orang yang sudah capek-capek kita tangkap,” katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (22/1/2022).
“Tidak ada tahanan tindak pidana narkoba inisial RN yang dilepas, apalagi mengurangi barang bukti narkoba,” katanya lagi.
Dia menjelaskan, jika tersangka RN bukannya dilepas namun, ditahan di Mapolsek Woha. Alasannya, Polres Bima tidak tersedia ruang tahanan untuk perempuan.
“Jadi itu, kita titip di Polsek Woha untuk ditahan di sana. Bukan dilepas. Ingat ya, sekali lagi bukan dilepas," katanya.
Editor: Nani Suherni