get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Mebel SMK di NTB Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Warga NTB Gratis Buat SIM 1 Juli, Ini Syaratnya

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:18:00 WIB
Warga NTB Gratis Buat SIM 1 Juli, Ini Syaratnya
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo. (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang lahir tepat pada 1 Juli. Kebijakan tersebut berkaitan dengan momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-76.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun.

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," ujar Djoni di NTB, Rabu (15/6/2022).

Dia menuturkan, untuk bisa mendapatkan pembuatan SIM secara gratis, warga yang lahir pada 1 Juli langsung ke kantor polres dengan menunjukkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," ucapnya.

Menurutnya, untuk memeriahkan perayaan HUT Bhayangkara Ke-76, pihaknya akan memberikan helm gratis kepada warga yang taat berlalu lintas. Pemberian helm gratis kepada pengendara diselipkan dalam setiap kegiatan pengamanan arus lalu lintas di seluruh kabupaten/kota.

Selain itu, kata dia dalam memeriahkan HUT Bhayangkara juga akan membuat perlombaan Free Style Sepeda Motor. Namun terkait waktu, tempat dan teknis pelaksanaan pihaknya masih mempersiapkan.

"Nanti kalau sudah ditetapkan, akan langsung kami informasikan kepada semua warga NTB," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut