Drone Liar di Sirkut Mandalika Dilumpuhkan (Foto: Dok Polda NTB)

3. Pemilik masih misterius

Ilustrasi drone (Foto : Istimewa)

Hingga berita pelumpuhan lima drone tersebut, Kepolisian Polda NTB belum meliris pemilik drone tersebut. Bahkan tujuan dari penerbangan drone liar di area tersebut pun belum diungkap. 

Namun, ditegaskan jika penerbangan drone telah memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," ujar Artanto.

4. Menimbulkan bahaya

Artanto menegakan, larangan penerbangan drone tentunya akan membahayakan arena sirkuit. Terlebih, selama tes pramusim akan ada helikopter yang memantau pergerakan pembalap.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus standby mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network