Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

“Pada saat dilakukan pengecekan di HP milik terduga pelaku, didapati bahwa terduga MI memiliki akun judi dan juga pesan yang diterima oleh para pemain untuk menaruhkan angka-angka di dalam permainan judi togel," katanya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo, uang tunai Rp1,4 juta.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network