“Pada saat dilakukan pengecekan di HP milik terduga pelaku, didapati bahwa terduga MI memiliki akun judi dan juga pesan yang diterima oleh para pemain untuk menaruhkan angka-angka di dalam permainan judi togel," katanya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo, uang tunai Rp1,4 juta.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait