Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers. (Istimewa)

"Tetapi nanti saat PPKM Darurat, kami akan lebih mengorientasikan tugas personel ke operasi di lapangan, seperti pengecekan pusat keramaian dan juga aktivitas perkantoran," ucapnya.

Begitu juga dengan penerapan dari ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan PPKM Mikro. Antara lain, tamu yang menginap di hotel wajib melengkapi diri dengan hasil tes swab PCR. Kemudian pembatasan operasional kerja, serta perubahan metode kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Ya, nanti kalau tetap bandel, mungkin nanti akan kami terapkan sanksi dari Undang-Undang Karantina Kesehatan. Itu bagi yang tidak patuh. Pokoknya nanti peran Polri akan kita laksanakan semaksimal mungkin," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network