Akibat kejadian ini, kerugian yang ditanggung korban sejumlah Rp8,4 juta. Biaya tersebut untuk mengurus surat PCR 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa yang telah ditansfer ke rekening NL. Namun ternyata NL tidak menyetorkan uangnya ke perusahaan dalam hal ini RS Unram.
"Keterangan pelaku, dia mengakui menerima transfer uang tersebut ke rekening pribadinya," kata Kadek.
Menurutnya, pegawai RS Unram tersebut saat ini ditahan berikut barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu. Kemudian uang tunai Rp8,4 Juta serta satu lembar kwitansi pembayaran.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 263 (1) sub Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," kata Kadek.
Editor : Donald Karouw
perempuan rumah sakit universitas mataram bandara internasional zainuddin abdul madjid polresta mataram
Artikel Terkait