Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yang diberikan kepada semua PNS termasuk pejabat eselon II termasuk anggota DPRD Kota Mataram.
Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.
"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," ujarnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait