Jaringan pengedar obat keras di Mataram diamankan polisi. (Foto: Antara).

Dari keterangan keduanya kemudian terungkap peran pesuruh sekaligus pemilik barang, yakni pria berinisial MR (21), yang berdomisili di wilayah Karang Kelok, Kota Mataram.

"Malam itu juga tim melanjutkan pergerakan ke rumah MR," ujarnya.

Dari lokasi kedua, MR berhasil ditangkap bersama tiga pria berinisial AM (33), SH (23) dan RN yang usianya masih kategori anak. "Kita geledah tempat dan ditemukan Trihexyphenidyl 500 butir," ucap dia.

Dengan temuan tersebut, MR bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polda NTB. Bersama dengan dua orang suruhannya yang lebih dahulu tertangkap, MR kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network