"Dari pengakuanya, MR ini mengakunya punya langganan khusus, tidak sembarang jual. Tetapi konsumennya rata-rata pelajar, mahasiswa," kata Helmi.
Karena kasus ini, MR bersama lima rekannya kini terancam pidana penjara 10 tahun. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait