Barang bukti 2,7 kg sabu-sabu yang disita Polda NTB dalam pengungkapan sindikat narkoba jaringan Sumatera. (Foto: Antara)

"Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat," ujar dia.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku, lanjut Deddy, turut terungkap adanya barang haram di bawah kendali WS sudah beredar di masyarakat. Pembelinya, kata dia, berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

"Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.

Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network