Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan balap motor kelas dunia pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp5 juta per bulan.
Namun demikian, setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait