Terdakwa kredif fiktif Pegadaian Kabupaten Bima divonis hakim kurungan penjara selam 25 bulan. ( foto : Antara)

BIMA, iNews.id- Terdakwa korupsi kredit fiktif Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Provinsi NTB Siti Nurdahlia divonis 25 bulan. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonis terhadap Siti Nurdahlia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

“Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp624,3 juta," katanya, Jumat (27/5/2022).


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network