Terdakwa kredif fiktif Pegadaian Kabupaten Bima divonis hakim kurungan penjara selam 25 bulan. ( foto : Antara)

Selain itu, lanjutnya, membebankan terdakwa pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dapat dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita.

"Namun apabila aset terdakwa tidak dapat memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan perbuatan Siti Nurdahlia yang telah menimbulkan kerugian negara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan jaksa pada terdakwa sendiri selama tiga tahun penjara. Putusan hakim lebih rendah dengan pertimbangan adanya iktikad pengembalian kerugian negara senilai Rp106,46 juta dari jumlah temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Rp730 juta.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network