BIMA, iNews.id- Terdakwa korupsi kredit fiktif Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Provinsi NTB Siti Nurdahlia divonis 25 bulan. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonis terhadap Siti Nurdahlia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
“Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp624,3 juta," katanya, Jumat (27/5/2022).
Editor : Febrian Putra
kasus kredit fiktif kredit fiktif pegadaian kabupaten bima vonis hakim kerugian negara nuhdarlia
Artikel Terkait