MATARAM, iNews.id – Polres Mataram mengamankan pria 42 tahun berinisial AD. Dia diduga memperkosa anaknya yang masih duduk di sekolah dasar (SD), perbuatan biadab ini terungkap karena laporan kakak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihak kepolisian menangkap AD berdasarkan laporan istri pelaku yang juga ibu kandung korban. AD dilaporkan setelah ibu korban mendapat cerita dari kakak kandung korban.
“AD menyetubuhi korban di dapur. Aksi pelaku disaksikan oleh kakak kandung korban,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Dari adanya laporan ibu korbam, sambungnya, polisi bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Editor : Febrian Putra
ayah tiri perkosa anak sekolah dasar ditangkap polisi polres mataram perbuatan asusila perkosaan korban perkosaan
Artikel Terkait