get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Destinasi Wisata Halal di Lombok yang Bikin Liburan Makin Berkah dan Menenangkan!

Cerita Amaq Sinta Lawan 4 Begal di Lombok, Tak Bisa Kabur hingga Siap Berduel

Kamis, 14 April 2022 - 12:46:00 WIB
Cerita Amaq Sinta Lawan 4 Begal di Lombok, Tak Bisa Kabur hingga Siap Berduel
Amaq Sinta korban begal bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. (Foto: Antara/Akhyar)

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut