get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

Duh, Warga Lotim Timbun 3,7 Ton Pupuk Subdisi Lalu Dijual Mahal ke Petani

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:45:00 WIB
Duh, Warga Lotim Timbun 3,7 Ton Pupuk Subdisi Lalu Dijual Mahal ke Petani
Barang bukti pupuk subsidi ditimbul pelaku M di rumahnya, di Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Muhammad Fajri memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami dari mana pelaku membeli pupuk subsidi tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara  paling lama 4 tahun.

"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk kasus ini," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut