Duh, Warga Lotim Timbun 3,7 Ton Pupuk Subdisi Lalu Dijual Mahal ke Petani
Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:45:00 WIB
Muhammad Fajri memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami dari mana pelaku membeli pupuk subsidi tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk kasus ini," ucapnya.
Editor: Nani Suherni