Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri
MATARAM, iNews.id - Perempuan berinisial H (48), warga Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mendiang suaminya. Dia dilaporkan anak tirinya ke polisi.
Sertifikat hak milik tanah seluas 200 meter persegi milik suaminya itu digelapkan diduga untuk menghilangkan hak waris atas ketiga anak tirinya.
H diamankan polisi setelah adanya laporan polisi dari anak almarhum yang merupakan ahli waris. H rupanya membalik nama kepemilikan tanah tersebut.
"Proses pemindahan sertifikat itu sudah lama sejak tahun 2015-an atas nama saya. Sertifikatnya juga ditaruh di bank," ucap H, Selasa (24/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terduga pelaku H merupakan istri kedua dari almarhum Abdullah. Mereka menikah secara siri pada tahun 2005 silam.
Editor: Nani Suherni