Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:13:00 WIB
Di tahun 2018, Abdulah meninggal, namun dari pernikahannya tersebut tidak mendapatkan anak. Sementara Abdulloh dengan istri pertamanya dikaruniai tiga orang anak. Ketiga anak tersebut yang menjadi pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotocopi surat keterangan nikah, keterangan waris, KK, kwitansi dan penjualan tanah.
"Jadi sebenarnya telapor itu (anak tiri) sudah ingin bertemu dengan ibu H ini. Namun tidak pernah ada respons," ucap Kadek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun.
Editor: Nani Suherni