Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Kecil di Mataram Kemungkinan Idap Pedofilia
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:50:00 WIB
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10/2022). Pelaku juga telah ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
Editor: Nani Suherni