get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Ini Strategi Polisi Tangkap Tangan Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Terlibat Narkotika

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:50:00 WIB
Ini Strategi Polisi Tangkap Tangan Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Terlibat Narkotika
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id -  Briptu MAR (27), anggota Kepolisian Resor Dompu menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima. MAR pun ditangkap tangan oleh rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto, Rabu (24/8/2022).

Sementara Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

"Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.

Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.

Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses hal tersebut.

"Belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dahulu, baru bisa kami lihat apakah pelanggaran itu disiplin atau kode etik profesi Polri," katanya.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus pidana narkoba setelah terungkap terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 91 gram.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut