Jual Jajanan Sambil Edarkan Sabu, Pria di Mataram Ditangkap Polisi
MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial HR (32) warga Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba. Untuk mengelabui aksinya, pelaku berjualan jajanan di kosnya.
“Tersangka kami amankan di depan kos-kosan nya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu,” kata Kasat Narkoba Akp I Made Yogi Purusa Utama dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (20/10/2021).
Yogi menjelaskan sebelumnya, tim resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika sehingga meresahkan warga. Oleh karena itu tim langsung bekerja melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut.
“Setelah menyelidiki informasi tersebut dan memang benar terlihat gerak-gerik orang yang dimaksud. Saat itu pula tim opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Lanjut Yogi, saat melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan badan tersangka maupun sekitar kamar kosnya. Ditemukan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 5,45 gram.
Editor: Nani Suherni