Kasus Kakek Cabul Modus Bantu Skripsi, BKBH Unram Upayakan Seluruh Korban Melapor ke Polisi
“Nanti kita akan tunggu panggilan Polda NTB. Nanti korban-korban ini harus melapor semua,” ujarnya.
Sejauh ini, pelapor dugaan pencabulan dengan modus membantu skripsi baru 10 orang. Namun, Joko menduga, korban masih dapat bertambah mengingat tindakan yang dilakukan pria 65 tahun itu sudah berlangsung cukup lama.
“Untuk tambahan pelapor belum ada. Masih tetap 10 orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda NTB menyebut, kakek cabul ini disangkakan Pasal 286 KUHP, dalam pasal ini mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Polisi pun akan menelusuri 10 korban yang telah melapor ke BKBH Unram untuk kemudian dilakukan penyelidikan.(*)
Editor: Febrian Putra