get app
inews
Aa Text
Read Next : Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Polisi Datangi RS Persada Malang

Kuasa Hukum Kritik Penahanan Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Rutan

Kamis, 09 Januari 2025 - 19:54:00 WIB
Kuasa Hukum Kritik Penahanan Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Rutan
Tersangka pelecehan seksual Agus difabel ditahan jaksa Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: iNews)

MATARAM, iNews.id – Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi mengkiritik penahanan kliennya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). 

Agus dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari kedepan. Penahanan itu setelah berkasnya dilimpahkan Polda NTB ke Kejari Mataram.

Kuasa hukum Agus difabel, Kurniadi mengatakan, semestinya Agus tetap dijadikan tahanan kota seperti yang telah dilakukan Polda NTB. Karena itu, dia mengajukan surat keberatan dan meminta kliennya dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Klien kami ini tantrum dengan teriak-teriak saat akan ditahan. Dia membayangkan dirinya sejak kecil bergantung sama ibunya seperti makan, minum, mandi. DIa kemudian berpikir bagaimana di tahanan. Karena itu, kami ajukan penahanan rumah,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW mengatakan, sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari Polda NTB.

“Pelimpahan tahap dua oleh pihak kepolisian. Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Agus difabel dinyatkan lengkap atau P21,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut