Kuasa Hukum Kritik Penahanan Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Rutan
Kamis, 09 Januari 2025 - 19:54:00 WIB

Agus buntung disangkakan melanggar Pasal 16 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Editor: Kastolani Marzuki