Mahasiswi Aborsi Kandungan Usia 9 Bulan di Kamar Kos, Ini Kata Polisi
KOTA BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota saat ini masih mendalami kasus dugaan mahasiswa aborsi kandungan usai sembilan bulan di kamar kos. Keterangan sementara, janin meninggal setelah dilahirkan.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri Rama mengatakan, dari keterangan mahasiswi tersebut MNS, dia meraskan perutnya sakit pada Rabu (15/6/2022) malam. MNS kemudian menelepon S pacarnya.
Tidak lama kemudian pacarnya tiba di kos tersebut. Lalu MNS menghubungi A temanya. Mereka sepakat melahirkan di rumah A di wilayah Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Sekitar Kamis (16/6/2022) pukul 02.00 dini hari tadi, MNS melahirkan. Sayangnya bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu, sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Mereka pun sepakat menguburkan bayi yang sudah dibungkus kresek merah tersebut, di pekuburan wilayah Mande. Namun, niat mereka, diketahui sejumlah saksi yang langsung melaporkan pada Bhabinkamtibmas setempat.
Terkait dugaan aborsi, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Kasus jasad bayi ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sejumlah saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Editor: Nani Suherni