get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Pencuri Kapal di Lampung Timur Diwarnai Kejar-kejaran di Tengah Laut

Modus Pindahan Rumah, Komplotan Pencuri di Mataram Ditangkap

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:15:00 WIB
Modus Pindahan Rumah, Komplotan Pencuri di Mataram Ditangkap
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ ucapnya.

Pelaku sudah paham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik di pojok rumah.

"Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.

Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari buah lemari es warna abu-abu, satu spring bed, satu bor listrik, satu mesin serut listrik dan dua buah mesin potong listrik.

‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.

Walau pun pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian ini. 

Pelaku leluasa mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil pikap. Tetangga mengira korban sedang pindahan.

‘’Jadi sudah disetting khusus juga sama pelaku. seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat.

‘’Seluruh barang dijual Rp2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp500.000. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ ucapnya.

Kadek mengimbau warga masyarakat khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. 

"Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ ucapnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut