PNS di Mataram Dilaporkan Adik Kandung, Palsukan Dokumen Ayah Meninggal untuk Pinjam Uang

MATARAM, iNews.id – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, beserta suaminya dilaporkan adik kandungnya. Diduga keduanya memalsukan dokumen ayahnya yang meninggal untuk pengajuan pinjaman bank.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020. Terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria (44) beserta istrinya berinisial S (44) yakni PNS mengajukan pinjaman ke bank.
Keduanya rupanya menjaminkan empat buah sertifikat milik almarhum ayahnya tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris. Saat dicek, ternyata ada dokumen yang seolah-olah ayah pelapor memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1.568 M2 tersebut.
“Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal,” katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (7/7/2022).
Editor: Nani Suherni