PNS di Mataram Dilaporkan Adik Kandung, Palsukan Dokumen Ayah Meninggal untuk Pinjam Uang

Atas kejanggalan itu kembali pelapor mengecek ke bank tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka adalah palsu. Ini dikarenakan bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto di KTP dan tanda tangannya bukan foto dan tanda tangan bapak pelapor melainkan foto dan tanda tangan pamannya.
Dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor tetapi tanda tangannya bukan tanda tangan bapak pelapor melain paman pelapor.
“Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan Dirugikan 3 milyar, maka dilaporkan ke Polresta Mataram,” kata Kadek.
Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya tim opsenal Satreskrim Polresta Mataram menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri untuk di periksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotocopy, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atasnama tersangka, 1 ex data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram serta 1 ex data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya.
Editor: Nani Suherni