Pria Bunuh Selingkuhan dan Kubur Mayat di Fondasi Rumah Dituntut Penjara Seumur Hidup
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan seorang perempuan oleh kekasihnya Fathurrahman (38) warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa. Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi pada 2020.
Saat itu, jasad korban ditemukan dalam sebuah fondasi rumah di fesa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Catur Hidayat Putra menegaskan agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan air minum yang sudah terdakwa campur dengan dua butir potassium.
Kemudian setelah korban meninggal, terdakwa menimbun jasad korban di fondasi rumah di Dusun Gubuk Daye, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
“Pada tuntutan penuntut umum tersebut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan kesatu primair,” ungkap Catur Hidayat Putra, Selasa (12/7/2021).
Pihaknya menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi dalam tuntutan kami bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan melalui penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis,” katanya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor handpone korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat whatsApp kepada keluarganya di Desa Kateng.
"Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handpone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri," katanya.
Editor: Nani Suherni