Rencana Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK, Kadistan Kota Mataram: Angin Segar bagi Peternak
Harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah.
"Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp10 juta. Untuk sapi potong darurat, bisa diberikan Rp3-5 juta," katanya.
Namun demikian, tambah Dijan, untuk mengusulkan 3 ekor sapi yang dipotong darurat itu akan menunggu dan melihat petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah seperti apa, agar usulan sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan data Distan Selasa (21/6/2022) tercatat ternak yang terserang virus PMK sebanyak 449 ekor sapi dan 287 ekor diantaranya sudah dinyatakan sembuh.
Dari 449 ekor sapi yang kena PMK, sebanyak 287 ekor dinyatakan sembuh, 110 ekor masih dalam penyembuhan, dijual 49 ekor, dan dipotong darurat 3 ekor.
Dalam upaya penyembuhan Distan telah mengoptimalkan petugas yang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ternak yang dalam masa penyembuhan dengan memberikan obat penurun demam.
"Sapi yang masih sakit kita isolasi dan berikan obat-obatan seadanya, sebab stok obat kita sudah hampir habis," katanya.
Editor: Nani Suherni