Residivis Narkoba di Lombok Timur Sembunyikan Sabu dalam Gagang Sapu
SELONG, iNews.id - Residivis kasus narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Pelaku berinisial MS (30) warga Dusun Sungkit Desa Kesik Kecamatan Masbagik Lombok Timur, dibekuk polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (12/9/2023).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan dua paket sabu di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita sergap di rumahnya," katanya, Rabu (13/9/2023).
Saat penggeladahan disaksikan seorang anggota BKD dan warga, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.
"Saat penggeledahan di dua kamar di rumah pelaku, kita ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga sabu dibungkus dengan plastik berwarna hijau kemudian dimasukan, diselipkan ke dalam gagang sapu," ujarnya.
"Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil," kata Suputra.
Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 2,69 gram sabu.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022.
"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," katanya
Editor: Ihya Ulumuddin