Sidang Kasus Dermaga, Wawali Bima Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:15:00 WIB

Dalam hal ini, lanjut dia, JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum lantaran masih menggunakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Menanggapi hal itu, JPU akan mengeluarkan keberatan karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan.
"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
Editor: Kastolani Marzuki