Kuasa hukum Ustaz Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya memberikan klarifikasi ke polisi perihal cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut.
"Dari Minggu pagi lanjut Senin pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) berikan keterangan ke polisi," ujar Apriadi.
Selain itu, tim siber dalam penelusuran melalui sistem forensik digital menemukan akun yang mengunggah pertama kali cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut ke media sosial Facebook.
Tim siber pun melihat adanya kemiripan dengan video unggahan di media sosial YouTube. Video YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu menampilkan sebuah forum pengajian yang juga dibawakan Ustadz Mizan Qudsiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawan juga sebelumnya menyampaikan ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, tepatnya pada 13 November 2020.
"Kami sudah 'profiling' dan memang agak menyatu cuplikan video di Facebook itu dengan unggahan di YouTube," kata Ekawana.
Sebelumnya pada Minggu (2/1/2022) pukul 02.00 WITA, cuplikan video berdurasi 19 detik itu diduga menjadi pemicu reaksi sekumpulan massa tak dikenal melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa perusakan ini sudah masuk dalam penanganan polisi dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
Dari proses dua laporan permasalahan hukum yang kini sedang berjalan di tahap penyelidikan polisi tersebut, Ustaz Mizan telah diamankan Polda NTB. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang dapat memperburuk keadaan di tengah masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait