PRAYA, iNews.id - Kasus pernikahan anak di bawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkat selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.
Selama periode Januari-November 2021, ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan. Dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindaklanjuti, karena umur pengantin perempuan maupun laki-laki terlalu muda yakni di bawah 16 Tahun.
Sehingga setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.
"Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," kata Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman, Senin (8/11/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait