Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun. Kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak di bawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur.
"Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait