Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman (Foto: Antara/Akhyar)

Dia juga mengatakan, faktor budaya atau adat istiadat terkadang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur, ketika anak pulang malam atau tidak pulang setelah keluar dengan teman prianya. Namun, ketika ada kasus seperti itu pihaknya tetap melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak supaya mereka dipisahkan.

"Selama itu hal yang positif, kita upayakan untuk tetap dilakukan mediasi atau dipisahkan," katanya.

Dampak dari terjadinya pernikahan anak di bawah umur bisa menyebabkan peningkatan kasus perceraian dan stunting serta terkait kesehatan lainnya. Sehingga pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan dini atau anak di bawah umur.

"Sosialisasi dengan pemerintah desa tetap dilakukan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur di Lombok Tengah," katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya. Ketika mereka keluar rumah harus diperhatikan atau jangan diberikan kebebasan yang berlebihan, supaya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.

"Selama pandemi Covid-19 ini waktu anak masuk sekolah terkadang tidak tentu. Jadi orang tua juga harus lebih waspada dalam mengawasi anaknya," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network