get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Heru Restu Dipecat dari Anggota Polres Inhu, Terlibat Kasus Narkoba

17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:54:00 WIB
17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao
Ilustrasi pemecatan polisi karena melangghar kode etik Polri di Rote Ndao, NTT. (Foto: Ist)

ROTE NDAO, iNews.id - Anggota Polri berinisial Bripka SF, Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dengan dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.

Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, Bripka SF dipecat lantaran melanggar kode etik Polri yakni menghamili istri orang.

"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai punya anak," ujar Anam dikutip dari iNews TTU, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Propam hingga dalam prosesnya berujung pada pemecatan.

Bripka SF diketahui telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Dia memulai kariern pada tahun 2007 dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Kemudiaan menjadi anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut