2 Perekrut PMI Ilegal di NTB Ditangkap, Korban Hendak Dikirim ke Arab Saudi
Dari pemeriksaan keduanya terungkap ada 9 orang yang hendak dikirim sebagai PMI nonprosedural ke Arab Saudi. Polisi menemukan kartu identitas dan paspor atas nama korban serta kuitansi pembayaran untuk perekrutan.
"Kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp22 juta per orang," katanya.
Menurutnya, uang Rp22 juta itu disebut kedua pelaku sebagai biaya administrasi, cek kesehatan hingga pengurusan visa kerja. Namun hingga ditangkap polisi, keduanya belum memproses keberangkatan.
Dari pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mereka dijerat Pasal 81 junctor Pasal 69 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polda NTB," katanya.
Editor: Reza Yunanto