Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa?
Minggu, 31 Januari 2021 - 00:30:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, berkas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, telah dikembalikan oleh kejaksaan setelah 14 hari kami ajukan untuk diproses tindak lanjut.
Ditanya soal alasan pihak kejaksaan, Hilmi hanya tersenyum dan menjawab. "Yang jelas perkara ini kami tindak lanjuti secara profesional sampai akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Hilmi, Sabtu (30/1/2021) malam.
Editor: Agus Warsudi